JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua pelaku pencurian mobil berhasil diamankan oleh Tim Elang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, pada Sabtu (12/8) sekira pukul 04.30 WIB dinihari.
Pelaku tersebut yakni Soneta (34) warga Dusun II Kampung Masjid, Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kemudian, laki-laki berinisial DS (17) warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Diketahui, pelaku DS (17) merupakan anak di bawah umur dan seorang residivis.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, kejadian bermula saat Sabtu (12/8) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, korban yang sedang berada di dalam rumahnya ditelepon oleh seseorang bahwa mobilnya hidup dan ada yang bawa.
"Korban kemudian langsung menuju ke rumah temannya dan melihat mobil carry miliknya sudah tidak ada lagi di tempat. Korban lantas menghubungi teman-temannya di Desa Pulau Raman terkait hilangnya mobil miliknya," ujarnya, Minggu (13/8).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.